Syafruddin Adi
Syafruddin Adi
  • May 18, 2022
  • 9858

Berkas Dugaan Korupsi Dana RTG di Desa Sigerongan Lingsar Lengkap

Mataram NTB - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana pembangunan rumah tahan gempa (RTG) tahun 2018 di Desa Sigerongan, Lombok Barat (Lobar), sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Kini penyidik Satreskrim Polresta Mataram sedang menyiapkan proses tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). 

”Kita agendakan (tahap dua) pekan ini, ” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (16/5).

Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan tersangka Indrianto selaku bendahara Pokmas Repok Jati Kuning. ”Segera saya tanda tangani surat pemanggilan itu, ” ujarnya.

Selama proses penyidikan, Indrianto pernah ditahan selama 120 hari di Mapolresta Mataram. Namun berkasnya tak kunjung lengkap. Sehingga dia dilepas dari tahanan. ”Makanya kita lakukan pemanggilan, ” jelasnya.

Diketahui, Pokmas Repok Jati Kuning mendapatkan bantuan Rp 1, 79 miliar untuk 70 kepala keluarga. Pencairannya dilakukan tiga tahap. Tahap pertama disalurkan Rp 500 juta, tahap kedua Rp 750 juta, dan tahap ketiga Rp 90 juta.

Namun setelah anggaran cair, sejumlah rumah warga yang menerima bantuan tidak dibangun. Sebagian uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. ”Dari perhitungan BPKP kerugian negaranya mencapai Rp 459 juta, ” bebernya.

Kadek Adi mengatakan, kasus ini ditangani sejak tahun 2019. Penanganannya terhambat karena penyidik mengubah berkas. ”Materi kita ubah sesuai petunjuk jaksa, ” kata dia.

Awalnya penyidik menerapkan pasal 8 atau pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tetapi jaksa meminta menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. ”Tetapi kini sudah Klir semuanya. Kita tidak ingin lagi kasus ditangani lebih lama. Lebih cepat lebih baik, ” tandasnya.(Adb)

Bagikan :

Berita terkait

MENU