Atas Petunjuk dari Pegadaian, Tim Opsnal Polsek Mataram Berhasil Ungkap Terduga Pencurian

    Atas Petunjuk dari Pegadaian, Tim Opsnal Polsek Mataram Berhasil Ungkap Terduga Pencurian

    Mataram NTB - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Taufik SH., melakukan pengungkapan kasus Pdncurian sebagaimana yang tercantum dalam pasal 363 KUHP. 

    Pengungkapan tersebut berawal dari barang lelangan Pegadaian Gomong Mataram berupa 1 buah HP merk Samsung Galaxy A12 yang dibeli oleh seseorang yang kemudian informasi diketahui oleh Tim opsnal. Atas dasar itu setelah mendapat keterangan dari pemegang HP tersebut bahwa di beli dari lelangan Pegadaian, Tim melakukan koordinasi sehingga mendapat informasi tentang identitas yang melakukan transaksi gadai di Pegadaian tersebut. 

    Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya menemukan orang yang menggadai HP Samsung A12 tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mataram. Dari hasil interogasi diketahui penggadai HP tersebut berinisial ZS, pria 29 tahun alamat Kel. Pagutan Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram. 

    Keterangan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., usai pengungkapan berlangsung, Selasa (05/11/2024). 

    Peristiwa pencurian ini terjadi pada akhir Maret 2024 dimana Terduga pelaku masuk ke rumah Korban di jalan Bung Karno, Lingkungan Petemon, Kel. Pagutan Timur, Kec. Mataram (TKP) dengan cara merusak engsel jendela. Saat itu terduga mengambil barang korban yang tersimpan di dalam tas berupa Uang tunai senilai 1 juta rupiah dan 1 buah HP merk Samsung A12. 

    “Setelah mengambil Barang korban, terduga langsung menggadai HP tersebut ke Pegadaian Gomong Mataram. Sementara Uang yang diambil telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, “tegasnya.

    Karena tidak bisa membayar cicilan gadainya di Pegadaian tersebut sampai batas waktu, barang berupa HP tersebut kemudian di lelang oleh pihak Pegadaian dan dibeli oleh seseorang. Ditangan pembeli inilah awal mulai terduga pelaku terungkap. 

    “Terduga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini terduga dan barang bukti sudah ditangani penyidik, “ucapnya.

    Atas perbuatan ini, terduga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Meski Belum Ditindak Secara Hukum, Penggunaan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Keru Bantu Warga Binaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Pasang Spanduk Ciptakan Suasana Pilkada Aman Dan Damai
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami