Kasus Penggelapan Motor di Mataram Memasuki Babak Baru, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

    Kasus Penggelapan Motor di Mataram Memasuki Babak Baru, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

    Mataram, NTB – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang ditangani oleh penyidik Polsek Mataram kini memasuki tahap baru. Setelah melalui proses penyelidikan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka bersama barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram, Rabu (12/02/2025).

    Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Polsek Mataram Nomor: B/38/II/2025/Sek Mataram, tertanggal 12 Februari 2025.

    "Berkas perkara sudah lengkap, sehingga penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut, " ujarnya.

    Tersangka dalam kasus ini berinisial BKA (38) telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Si Dokkes Polresta Mataram sebelum diserahkan ke kejaksaan.

    Sementara itu, barang bukti yang turut diserahkan berupa: 1 lembar STNK, 1 unit sepeda motor Honda Beat (Nopol: EA 3728 PB, warna Merah-Hitam, tahun 2021), Nomor Rangka: MH1JM8117MK511305, Nomor Mesin: JM81E1513264.

    Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan penggelapan motor yang melibatkan tersangka BKA tinggal menunggu proses persidangan. Pihak kepolisian berharap kasus ini bisa segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hujan Lebat dan Angin Kencang, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Pawai Ta'aruf Berjalan Lancar,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Fenomena Indonesia, Pejabat Bermental Kasir dan Hanya Omon-Omon
    Isu Geng Motor di Mataram Viral, Kapolresta: "Tidak Ada, yang Ada Hanya Klub Motor"
    Hendri Kampai: PTN BH dan BLU, Antara Kemandirian dan Komersialisasi Pendidikan
    Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional
    Terungkap! Polisi Tetapkan MJ sebagai Tersangka Kasus Mayat Mengapung di Pantai Are Guling

    Ikuti Kami