Kuasai Sabu, Apes Suami Istri di Mataram Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya Lewat Proses Hukum

    Kuasai Sabu, Apes Suami Istri di Mataram Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya Lewat Proses Hukum

    Mataram NTB - Apes Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di wilayah Kecamatan Cakranegara kota Mataram terpaksa diamankan dan harus berurusan dengan proses hukum beserta suaminya lantaran dari hasil Penyelidikan keduanya diduga menguasai narkoba jenis sabu.

    Istri beserta suami tersebut diamankan tepat pada Jum'at 26 Mei 2023 pada pukul 21:00 Wita saat keduanya sedang berada di rumahnya yang menjadi TKP Pengungkapan Kasus Narkotika.

    Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Dimas Widyantara S.IK., MH., sebelumnya atas informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah (Rumah terduga) di wilayah Cakranegara kerap dijadikan sebagai lokasi jual beli atau pun Konsumsi narkoba. Oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan ternyata benar dirumah tersebut menyimpan atau menguasai barang jenis narkoba.

    "Hasil penggeledahan kami di lokasi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4, 42 gram Brutto. Selanjutnya barang tersebut kami amankan beserta barang bukti lain seperti Alat konsumsi sabu, alat komunikasi, bahan-bahan untuk bungkus sabu seperti klip bening serta sejumlah uang tunai, "ucap Dimas sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram, (28/05/2023).

    Kedua terduga yang diaman di dalam rumah tersebut (TKP) yakni GF, Perempuan 22 tahun, IRT dan YDA Pria 25 tahun alamat Cakranegara, Kota Mataram.

    "Keduanya merupakan Suami isteri. Menurut keterangannya mereka baru belum lama menjalani bisnisnya sebagai penjual sabu. Sementara alasannya untuk mencukupi kebutuhan hidup, "ucap Kasat.

    Meski demikian Lanjutnya, pihaknya melalui penyidik akan melakukan pengembangan apakah kedua terduga ini merupakan pemain lama dan sumber barang dari mana.

    "Itu semuanya akan kami telusuri lewat proses pengembangan, "kata Dimas.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua terduga sedang dalam proses penyidikan dan kepadanya akan di ancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sat Tahti Polresta Mataram Sigap Tangani...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Gelar Pelantikan Pengurus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim
    Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang
    Berkat Kelihaian Penyidik, Terduga Pelaku Utama Curanmor R2 di Hotel Tika Berhasil Diamankan

    Ikuti Kami