Pelaku Curat Mencoba Kabur dan Melawan Saat Ditangkap, Polisi Akhirnya Ambil Tindakan Tegas Terukur

    Pelaku Curat Mencoba Kabur dan Melawan Saat Ditangkap, Polisi Akhirnya Ambil Tindakan Tegas Terukur

    Mataram NTB - 90 unit Hp yang di ambil sekaligus serta puluhan uang tunai yang pernah di curinya di beberapa tempat, seorang pelaku yang merupakan Residivis Curanmor akhirnya diamankan dengan sebutir peluru beberapa saat setelah hendak kabur dan melawan petugas.

    Ketarang tersebut di jelaskan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK M.H., dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (19/09).

    Hadir dampingi Kapolresta Mataram yaitu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo.

    "Pelaku ini merupakan Residivis 2018 lalu, ia ditahan 1, 8 bulan akibat kasus Curanmor dan kali ini melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).

    Pelaku bernama B, Pria 24 tahun asal Jempong, Kecamatan Sekarbela kota Mataram ini ditangkap berdasarkan 6 laporan polisi yang masuk ke Polresta dan Polsek Jajaran.

    Maka, atas hasil penyelidikan tim opsenal Sat Reskrim Polresta Mataram pelaku ahirnya berhasil diamankan.

    "Pelaku di tangkap dirumahnya. Awalnya B berusaha kabur dan bahkan melawan Petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, "jelas Kapolsek meniru keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram.

    Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pelaku diantaranya yaitu melakukan pencurian di Kana Cell dengan mengambil 90 unit Hp (baru dan rusak) kemudian dijualkan ke temannya dan mendapat bagian 8 juta. Kemudian melakukan pencurian disalah satu Apotik dengan mengambil uang 11 juta rupiah, kemudian di salah satu Pegadaian mengambil beberapa emas dan uang tunai 9 juta rupiah.

    "Itu sementara yang diakui oleh pelaku, dan setiap bereaksi pelaku selalu menggunakan karung sebagai wadah membawa hasil curiannya, "ucap Mustofa.

    "Sementara hasilnya hanya digunakan untuk poya-poya, judi slot dang nyabu, "imbuh Mustofa meniru keterangan pelaku.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit  Hp, dan satu buah laptop.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Pemuda Yang Membawa Sajam Saat Demo di Depan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Anggota Polsek Maluk Hadiri Pemakaman Jenazah Korban Tenggelam di Pantai Lawar
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Sambangi UMKM, Berikan Dukungan dan Imbauan Penting

    Ikuti Kami